Tampilkan postingan dengan label HTN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HTN. Tampilkan semua postingan

KKM MAHASISWA HTN TAHUN 2021 DI DESA SEBANGUN KECAMATAN SEBAWI

 


Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas yang mana program ini merupakan pengembangan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program kegiatan KKM dimaksudkan sebagai suatu sarana edukatif guna untuk melatih dan memberikan pengalaman nyata bagi Mahasiswa.

Share:

JURNAL: SYARAT, TUGAS, WEWENANG, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM

 


  SYARAT, TUGAS, WEWENANG, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM

 

Risko Syakirin

Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Kalimantan Barat

e-mail: riskosyakirin@gmail.com

 

Abstract

Judges are one of the most important elements in the judicial institution (religion). He plays a very important role in implementing the implementation of Islamic law and is the person who is most fully responsible for maintaining and defending Islamic law. Such is the weight of the judge's task, of course not everyone is able to carry it out. This is what makes it important to provide special criteria and separate screening for people who will be appointed as judges. This aims to ensure that the person holding this position is truly authoritative and worthy. In addition, a judge must be able to carry out examinations, assessments and finally give a decision on a case that is submitted to him. Such authority is called judicial power.

Keywords: Judges, Judge Requirements, Duties and Authorities of Judges, Religious Courts

Abstrak

Share:

BERITA: PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN IAIS SAMBAS TAHUN 2021/2022

 

 


Penerimaan Mahasiswa Baru Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Tahun 2021/2022

IAIS Sambas – Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan Dr. H. Sumar’in, SEI, MSI. melakukan rapat internal mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) IAIS Sambas Tahun Akademik 2021/2022.

Dalam rapat diputuskan bahwa Pendaftaran Mahasiswa Baru IAIS Sambas akan dilaksanakan dalam 2 Gelombang. Untuk Gelombang Pertama telah dibuka dari tanggal 2 Januari – 30 Juni 2021.

Selain itu, dibicarakan juga mengenai teknis pendaftaran mahasiswa baru. Pendaftaran mahasiswa baru baik jenjang D-III dan S-1 dilakukan melalui website https://pmb.iaisambas.ac.id. Hal ini mengikuti protokol kesehatan di masa COVID-19 untuk mengurangi tatap muka.

Untuk diperhatikan para calon mahasiswa yang ingin mendaftar melalaui website https://pmb.iaisambas.ac.id wajib mempersiapkan berkas seperti Pas Photo, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah Terakhir atau Surat Keterangan Lulus. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru IAIS Sambas :
1. Misbun, SH Nomor WA : 0857-5025-3489
2. Lukman Nurhakim, S.Pd, Nomor WA : 0853-9062-8819
3. Fitri Apriani, S.Si., Nomor WA : 0858-2207-2861 

 

Ikuti Link berikut untuk informasi dan Pendaftaran:

https://pmb.iaisambas.ac.id/Info/brosurDaftar

https://pmb.iaisambas.ac.id/

Share:

JURNAL: Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Islam dan Upaya Penanganannya Di Desa Maktangguk Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

 

 


Oleh:

Risko

Institut Agama Islam (IAI) Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Kalimantan Barat

riskosyakirin@gmail.com

 

Abstract

Youth is a generation that will color the future of a nation. But lately there are a lot of teenagers who have fallen and become entangled in bad associations. Not a few teenagers are involved in cases of drugs, alcohol, motorcycle gangs, gambling, and free sex. Kenalakan adolescents include all behavior that deviates from legal norms carried out by adolescents. There are many internal and external factors that cause juvenile delinquency that need attention. To overcome this, guidance from parents and also a good environment can determine the development of these adolescents. This study aims to determine the causes of juvenile delinquency in Maktangguk Village, Tebas District, Sambas Regency and how to deal with it. The author wants to explore how the role of parents, community and village government in Maktangguk Village, Tebas District in anticipating and overcoming adolescent behavior that is not in accordance with legal norms, religious norms and social norms.

Keywords: Juvenile delinquency, promiscuity, morals

 

Abstrak

Remaja merupakan generasi yang nantinya akan mewarnai masa depan suatu bangsa. Namun belakangan ini banyak sekali para remaja yang terjerumus dan terjerat kedalam lingkungan pergaulan yang tidak baik. Tidak sedikit remaja yang terlibat kasus narkoba, minuman keras, geng motor, perjudian, dan perilaku seks bebas. Kenalakan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum yang dilakukan oleh remaja. Banyak sekali faktor internal dan eksternal penyebab kenakalan remaja yang perlu diperhatikan. Untuk mengatasinya maka bimbingan dari orang tua dan juga lingkungan yang baik bisa menjadi penentu bagi perkembangan remaja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kenakalan remaja di Desa Maktangguk Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan bagaimana upaya penanganannya. Penulis ingin mendalami bagaimana peran orang tua, masyarakat dan pemerintahan desa di Desa Maktangguk Kecamatan Tebas dalam mengantisipasi dan mengatasi perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum, norma agama dan norma sosial.

Kata kunci: Kenakalan remaja, pergaulan bebas, moral

 

Share:

RESUME MATERI HUKUM ACARA PERDATA

 

Dosen Pengampu:

H. TAMRIN MUCHSIN, S.IP. MH

Oleh: Risko Syakirin


A. Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata adalah Peraturan hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil. Dalam hal ini hukum acara perdata mengatur bagaimana cara  berperkara dipengadilan, bagaimana cara mengajukan gugatan, memutuskan, pelaksanaan dari putusan dan lain sebagainya di dalam hukum perdata.

 

Share:

Hukum Pemerintahan Daerah

 

Dosen Pengampu:

HASIAH, MH.

 Oleh: NUR ASIKIN

Soal UAS

1.              Menurut anda, mengapa pemerintahan Kabupaten di anggap sebagai "ujung tombak" penyelenggaraan pemerintahan?

2.              Bagaimana pendapat anda, dg eksistensi Pemerintahan Desa saat ini?

3.              Apa yg membedakan asas tgs pembntuan dan dekontrasi?Berikan contoh bentuk penyelnggaran asas tugas pembantuan dan dekontrasi di kab.sambas.

4.              Menurut anda,  Dalam urusan pemerintahan pilihan, Kabupten Sambas lbih berpontesi dalam sektor apa? Sebutkan alasan anda.

 

Share:

HUKUM PAJAK

 

Dosen Pengampu:

YA’MARDAN, SH.I., MM.

 

Soal UTS

1.      Sebut kan apa saja sumber-sumber Pendapatan Negara ?

2.      Sebutkan ada beberapa jenis hukum pajak dapat dibedakan menjadi ?

3.      Apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung ? Berikan Contohnya

JAWAB:

Share:

Bedah Kasus: Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Novel Baswedan

 

Studi Kasus Hasil Putusan Pengadilan

Oleh: URAY DENO JULIARSA PUTRA

NIM 302.2018.072

Pertanyaan:

 

1.       Apakah boleh pihak lain mengajukan Banding terhadap putusan hakim pada kasus Novel Baswedan, meskipun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima hasil putusan pengadilan?

2.       Apakah kasus Novel Baswedan termasuk unsur Trial by Press?

 

Share:

Legal Opini: PENYALAHGUNAAN DANA DESA

 

PENYALAHGUNAAN DANA DESA

Dosen Pengampu:

NURSYAMSIAH, MH.

Oleh: RIMA M.

A.    Latar Belakang Masalah

Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Sekarang Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan sudah menjadi subjek pembangunan dengan konsep Desa Membangun Indonesia.

Share:

LEGAL OPINI: TERHADAP KASUS SENGKON DAN KARTA

 

 

LEGAL OPINI TERHADAP KASUS SENGKON DAN KARTA

OLEH: RISKO SYAKIRIN

MATA KULIAH: HUKUM ACARA PIDANA

 


Apa yang menimpa Sengkon dan Karta adalah salah satu sejarah kelam dunia peradilan kita. Sengkon dan Karta sering ditulis oleh para pengamat kita ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Share:

legal Opini: DAMPAK SOSIAL BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM

 

Dosen Pengampu:

NURSYAMSIAH, MH.

Oleh: Risko Syakirin

A.    Latar Belakang Masalah

Dampak Sosial dari adanya wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) ditengah-tengah masyarakat sangat kompleks. Dengan ditetapkannya sebagai Pandemi Global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, Pemerintah membuat berbagai macam kebijakan dan aturan yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran virus mulai dari tingkat pusat, daerah, sampai ke desa.

Share:

Jajanan di Desa Mekar Sekuntum


Artikel ini ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu: HARIES PRIBADY,S.Pd., M.Pd.


"KURNIADI"
NIM. 302.2018.060
KELAS TEBAS


A.    Latar Belakang
Semakin berkembangnya jaman , dimana banyak problematika dan kebutuhan hidup di masyarakat Desa Mekar Sekuntum. Selain kesejahteraan , Kesehatan menjadi masalah utama untuk di selesaikan. Dimana di Desa Mekar Sekuntum banyak terdapat penyakit silent Killer seperti Diabetes dan Stroke serta banyak lagi jenis penyakit berbahaya lainnya.
Menjadi sebuat trend di Mekar Sekuntum, menjamurnya tempat jualan dan jajanan yang tidak memperhatikan menjual makanan sehat. Sehingga banyak sekali penikmat jajanan tidak memilih mana yang baik dan tidak untuk kesehatannya. Terutama jenis jajanan cepat saji yang bisa berakibat fatal jika dikonsumsi sehari-hari.
Berkembangnya tempat usaha dan jajanan di Desa Mekar Sekuntum menjadi keuntungan yang sangat besar bagi masyarakatnya. Namun menjadi kerugian pula saat masyarakat berpola acuh tak acuh terhadap apa yang mereka pilih untuk dimakan setiap harinya. Sebuah pola hidup yang perlu diubah kearah yang lebih baik untuk kedepannya. Dimana pertumbuhan ekonomi sejalan dengan tingkat kesehatan penduduk Desa Mekar Sekuntum.
Pentingnya kesadaran masyarakat Desa Mekar Sekuntum dalam memilih jenis jajanan yang dikonsumsi setiap hari, merupakan sebuah pola pikir yang harus dikembangkan dalam menjawab kecepatan pertumbuhan jenis jajanan yang tidak sehat. Kebutuhan hidup bukan hanya untuk makan saja namun memenuhi kebutuhan kesehatan menjadi kebutuhan primer masyarakat jaman sekarang. Denga kesehatan yang baik maka akan terbangun masyarakat yang produktif.
Diawali kesadaran pribadi masing-masing , dan untuk menyebar luaskan pola pikir ini harus dibantu dengan dukungan dari Pemerintah Desa Mekar Sekuntum. Baik itu dengan penambahan wawasan berpikir jauh kedepan ataupun pelatihan bagaimana mempertahankan kesehatan. Dampak akan terlihat dengan menurunnya jumlah penderita penyakit Silent Killer . Penyakit ini bahaya dan bisa mengakibatkan perawatan kesehatan untuk pulih kembali menjadi sangat tinggi.
Ada beberapa penelitian yang relevan dengan tulisan ini, pertama penelitian dengan judul (Hubungan Pola Makan Dengan Tingkat Kejadian Hipertensi Pada Lansia di Dusun 14 Sungapan Tirtorahayu Kulon Progo Yogyakarta)Oleh(Wijaya, S.A)Tahun(2011)di(Stikes Aisyiyah Yogyakarta. Kedua, (Pola Prilaku Sehat Dan Model Pelayanan Kesehatan Remaja)Oleh(Ekowarni, E.)Tahun(2001)di(Jurnal Psikologi)

Share:

“TUGU LIMAU” Ikon Kebangkitan Jeruk Di Kecamatan Tebas

Artikel ini ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu: HARIES PRIBADY,S.Pd., M.Pd.


"RISKO SYAKIRIN"
NIM. 302.2018.068
KELAS TEBAS

A.    Latang Belakang
Komoditas unggulan yang ada di Kabupaten Sambas, khususnya di Kecamatan Tebas salah satunya adalah Jeruk atau dalam bahasa melayu Sambas dikenal dengan istilah  Limau dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini mulai melemah. Pada tahun 1995 petani Jeruk di Kecamatan Tebas mengalami kegagalan serentak dimana hampir seluruh tanaman Jeruk terserang hama penyakit yang mengakibatkan produksi buah Jeruk menurun drastis. Sebagai bentuk bukti bahwa di Kecamatan Tebas adalah salah satu daerah penghasil buah Jeruk yang di Kabupaten Sambas, maka Camat Tebas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOMPIMCAM) dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Tebas membangun sebuah tugu di halaman Kantor Camat Tebas yang dikenal dengan nama Tugu Limau.
Alasan artikel ini ditulis adalah sebagai usaha untuk memperkenalkan Tugu Limau Tebas kepada masyarakat  karena secara umum masyarakat tidak mengetahui maksud, tujuan dan makna dari pembangunan tugu tersebut khususnya masyarakat di Kecamatan Tebas. Harapannya bahwa tugu tersebut dapat menjadi ikon identitas daerah sebagaimana Tugu Monas yang ada di DKI Jakarta, Tugu Khatulistiwa di Kota Pontianak, Menara Eifel di Paris, Twin Tower di Kuala Lumpur dan lain sebagainya.
Share:

LABORATORIUM PERADILAN SEMU

LABORATORIUM PERADILAN SEMU
Jl. Raya Sungai Kelambu, Desa Mensere Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kode Pos 79461

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pages