HUKUM PAJAK

 

Dosen Pengampu:

YA’MARDAN, SH.I., MM.

 

Soal UTS

1.      Sebut kan apa saja sumber-sumber Pendapatan Negara ?

2.      Sebutkan ada beberapa jenis hukum pajak dapat dibedakan menjadi ?

3.      Apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung ? Berikan Contohnya

JAWAB:

1.      Pendapatan Negara bersumber dari:

a.      Penerimaan Pajak

·         Pajak Dalam Negeri terdiri atas : 

1.      Pajak Penghasilan Migas dan Nonmigas

2.      Pajak Pertambahan Nilai

3.      Pajak Bumi dan Bangunan

4.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

5.      Cukai

6.      Pajak Lainnya

·         Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas :

1.      Bea Masuk

2.      Pajak/Pungutan Ekspor

b.      Hibah

c.       Sumber Pendapatan Non-Pajak

a.       Penerimaan Sumber Daya Alam ( SDA ), terdiri atas :

b.      Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / BUMD

c.       Retribusi

d.      Denda/Sita

e.       Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LABORATORIUM PERADILAN SEMU

LABORATORIUM PERADILAN SEMU
Jl. Raya Sungai Kelambu, Desa Mensere Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kode Pos 79461

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pages