PENYALAHGUNAAN DANA DESA
Dosen Pengampu:
NURSYAMSIAH, MH.
Oleh: RIMA M.
A. Latar Belakang Masalah
Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Sekarang Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan sudah menjadi subjek pembangunan dengan konsep Desa Membangun Indonesia.
Salah satu produk unggulan Undang Undang Desa terebut adalah adanya Dana Desa yang bersumber dari APBN Pusat yang ditransfer ke rekening Desa melalui Daerah. Dana Desa diperuntukkan bagi pemerataan pembangunan dari desa-desa dimana masyarakat desa mempunyai hak untuk merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunan di desa.
Regulasi dan aturan hukum tentang penggunaan Dana Desa sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan desa. Namun meskipun demikian, tetap saja masih terdapat kasus-kasus penyalahgunaan Dana Desa yang disebabkann oleh berbagai macam faktor baik internal maupun eksternal.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.70/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
6. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
7. Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
C. Kajian dan Analisis Masalah dari Sudut Sosiologi Hukum
Meskipun peraturan tentang mekanisme dan panduan penggunaan Dana Desa sudah ada, namun kasus-kasus penyalahgunaan Dana Desa masih ada ditemukan dibeberapa Desa. Hal tersebut bisa saja dilatarbelakangi oleh faktor pemahaman Kepala Desa dan Perangkat Desa terhadap aturan yang ada serta kurangnya sosialisasi dari pihak-pihak yang terkait dan supra-desa. Kurangnya pembinaan, minimnya pengawasan juga menjadi faktor penyebabnya. Sedangkan yang lain faktor kesengajaan karena penyalahgunaan kewenangan juga ada yang terjadi.
Kasus penyalahgunaan Dana Desa ini merupakan isu nasional yang terus berkembang ditengah masyarakat. Tidak sedikit pihak pemerintah desa yang menjadi sasaran bagi penegak hukum karena adanya laporan-laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan keuangan desa. Peran pengawasan masyarakat saat sudah mulai berjalan.
Jika dilihat dari sisi manfaat adanya Dana Desa sangatlah besar dalam perannya membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat di desa. Dana Desa sangat memberikan perubahan-perubahan yang cukup signifikan terhadap kemajuan desa, namun oknum dari pemegang kekuasaan ditingkat desa kadang yang bermain terhadap tata kelola keuangan desa. Padahal prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Desa sudah mewakili secara umum dimana dan bagaimana Dana Desa itu seharusnya dimanfaatkan.
Oknum Kepala Desa merasa dengan jabatan yang dipegangnya sebagai Pemengang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) menjadikannya tidak memperdulikan adanya aturan-aturan yang ada. Disitulah nampak jelas bahwa adanya ketimpangan antara aturan yang tertulis diperaturan perundang-undangan dengan apa yang terjadi dilapangan, meskipun mereka sebenarnya sudah mengetahuinya.
Peraturan yang berkaitan tentang Pengelolaaan Keuangan Desa setiap tahun terus direvisi dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan perkembangan kebutuhan di pemerintahan Desa. Dengan kata lain teralu sering adanya perubahan-perubahan terhadap aturan itulah juga menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan Dana Desa ini.
D. Solusi Pemecahan Masalah
Untuk menghindari meluasnya peluang-peluang penyalahgunaan Dana Desa ini, pemerintah melakukan pendampingan secara langsung dengan menugaskan Pendamping Desa yang bertugas untuk mengawal implementasi Undang-Undang Desa. Disamping itu untuk meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat tentang pengawasan Dana Desa, terus mendorong pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Contoh konkritnya adalah dengan melaksanakan musyawarah laporan perkembangan dan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat desa minimal sekali dalam dalam satu tahun anggaran.
Bentuk transparansi yang bisa dilakukan oleh desa adalah dengan memasang baliho-baliho penganggaran dan realisasi anggaran ditempat-tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat dengan mencantumkan nomor kontak untuk pengaduan, sehingga masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi terhadap penggunaan dana dan keuangan desa.
E. Kesimpulan
Pentingnya transparansi, sosialisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang belandaskan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya peluang penyelewengan keuangan desa dan permasalahan ditengah masyarakat sebagai gejala sosial dari sudut pandang Sosiologi Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar