Bedah Kasus: Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Novel Baswedan

 

Studi Kasus Hasil Putusan Pengadilan

Oleh: URAY DENO JULIARSA PUTRA

NIM 302.2018.072

Pertanyaan:

 

1.       Apakah boleh pihak lain mengajukan Banding terhadap putusan hakim pada kasus Novel Baswedan, meskipun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima hasil putusan pengadilan?

2.       Apakah kasus Novel Baswedan termasuk unsur Trial by Press?

 

Jawab:

 

1.       Mengenai hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 67 KUHAP, yang menjelaskan: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,……”

 

Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan: “Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,…….” Selanjutnya pada Pasal 236 ayat (1) menyebutkan bahwa selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan negeri.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya Terdakwa atau JPU yang berhak untuk mengajukan banding/kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP.

 

Penuntut Umum yang telah menyatakan menerima hasil putusan pengadilan pada saat pembacaan putusan dapat merubah pernyataannya dan mengajukan banding/kasasi selama tidak melebihi masa waktu 7 (tujuh) hari sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

 

2.       Trial By Press adalah Pengadilan oleh pers/media dimana Pers bertindak sebagai peradilan mencari bukti-bukti, menganalisa, dan mengkaji sendiri untuk kemudian berakhir dengan membari putusan. Dalam konstitusi dan tata negara Indonesia belum ada yang mengatur tentang aturan Trial By Press.

 

Terkait dengan kasus Novel Baswedan dapat dikatakan bahwa peran pers dan media-media yang ada telah menggiring opini-opini masyarakat dan memvonis seseorang padahal kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Kemudian terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa yang dipandang terlalu ringan dan tidak sebanding dengan ancaman pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga banyak opini yang terjadi dikalangan masyarakat luas yang menganggap bahwa hukum tidak adil. Karena masyarakat membandingkan dengan kasus penyiraman air keras lain.

Akan tetapi begitulah kasus hukum pidana, setiap kasus punya karakter tersendiri tapi ketentuan pidana punya alat ukur keadilan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LABORATORIUM PERADILAN SEMU

LABORATORIUM PERADILAN SEMU
Jl. Raya Sungai Kelambu, Desa Mensere Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kode Pos 79461

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pages