Hukum Pemerintahan Daerah

 

Dosen Pengampu:

HASIAH, MH.

 Oleh: NUR ASIKIN

Soal UAS

1.              Menurut anda, mengapa pemerintahan Kabupaten di anggap sebagai "ujung tombak" penyelenggaraan pemerintahan?

2.              Bagaimana pendapat anda, dg eksistensi Pemerintahan Desa saat ini?

3.              Apa yg membedakan asas tgs pembntuan dan dekontrasi?Berikan contoh bentuk penyelnggaran asas tugas pembantuan dan dekontrasi di kab.sambas.

4.              Menurut anda,  Dalam urusan pemerintahan pilihan, Kabupten Sambas lbih berpontesi dalam sektor apa? Sebutkan alasan anda.

 

JAWAB:

1.      Karena paling dekat dengan masyarakat seharusnya mampu menerjemahkan dan menyesuaikan berbagai kebijakan serta pelayanan yang sesuai dengan masyarakat melalui otonomi daerah.

2.      Kedudukan Pemerintahan Desa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin jelas, hal ini dikarenakan desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Desa diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunan melalui musyawarah perencanaan bersama masyarakat.

3.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. Dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Contohnya: Ditingkat pusat ada yang namanya Departemen Perhubungan, untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di daerah, Departemen Perhubungan membentuk Dinas Perhubungan di Kabupaten Sambas yang ada di setiap daerah.

 

Tugas perbantuan adalah pemberian tugas oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya tentang urusan yang menjadi kewenangannya kepada satuan pemerintahan yang lebih rendah disertai anggarannya yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah yang diberi tugas.

Contohnya: Penyelenggaraan Pemilu di Daerah

 

4.      Jika dilihat dari karakterisk daerah di Kabupaten Sambas, urusan pemerintahan pilihan yang cocok adalah pada Sektor Perikanan/Kelautan, Pariwisata dan Pertanian.

Alasannya adalah secara geografis wilayah di Kabupaten Sambas sebagian besar diwilayah pesisir, hamparan lahan pertanian sangat luas dan potensi pariwisata sangat beragam sehingga kewenangan pengelolaannya dapat dilimpahkan kepada Kabupaten.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LABORATORIUM PERADILAN SEMU

LABORATORIUM PERADILAN SEMU
Jl. Raya Sungai Kelambu, Desa Mensere Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kode Pos 79461

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pages