Dosen Pengampu:
H. TAMRIN MUCHSIN, S.IP. MH
Oleh: Risko Syakirin
A. Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata adalah Peraturan hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil. Dalam hal ini hukum acara perdata mengatur bagaimana cara berperkara dipengadilan, bagaimana cara mengajukan gugatan, memutuskan, pelaksanaan dari putusan dan lain sebagainya di dalam hukum perdata.